Ada kabar
gembira untuk sobat yang berdomisili di Jakarta dan mempunyai kendaraan
bermotor yang ber Plat Jakarta juga. Karena
dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah meluncurkan layanan Pajak Online atau
e-pajak. Berita ini mungkin sudah lama atau basi, jadi saya hanya meng share
kembali agar bagi yang belum tahu informasinya, bisa tahu juga dan bermanfaat.
Dan Layanan
tersebut, dapat dilakukan langsung secara elektronis baik melalui internet http://pajakonline.jakarta.go.id/login
Selain itu
juga bisa menggunakan dengan Google Apps melalui handphone Android serta
pembayaran melalui ATM Bank yang bekerja sama yaitu Bank DKI, Bank Mandiri, Bank
BRI, Bank BNI, Bank BJB, Bank BTN, Bank BRI Syariah, Bank BCA, Bank Danamon,
Bank Cimb Niaga, Bank MNC, Bank BII dan PT Pos Indonesia.
"Layanan
ini kami yakini akan semakin mempermudah pembayaran PKB (Pajak Kendaraan
Bermotor). Karena WP (Wajib Pajak) hanya cukup membayarnya melalui ATM
saja," kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI
Jakarta, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (21/6/2016).
Cukup membayar
di ATM, nantinya WP mendapatkan struk bukti pengesahan pembayaran pajak.
Struk bukti
pembayaran ini dipersamakan dengan bukti pembayaran SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) PKB dan pengesahan STNK.
"Cukup
dengan struk itu, sudah menjadi bukti pembayaran pajak yang sah. Struk ini
nantinya yang dibawa ke Samsat untuk dicetak bukti pembayaran PKB,"
katanya.
Hanya dengan
membawa struk itu, dinilai lebih praktis dibandingkan saat menggunakan metode
pembayaran yang sebelumnya.
Pasalnya, WP
tidak perlu membawa berkas apa-apa.
"Nggak
perlu bawa BPKB, STNK lama, cukup bawa struk pembayaran saja, nanti langsung
diprint," jelasnya.
Bahkan, untuk
membawa struk itu di Samsat tidak perlu terburu-terburu. Pasalnya, sudah
menjadi alat bukti pembayaran pajak yang sah.
"Kalau
bayar lewat ATM-nya hari ini, ya nggak perlu ke Samsat-nya
hari ini juga. Meski nanti terkena razia polisi, struk itu menjadi bukti
pembayaran pajak yang sah. Tapi tetap harus segera diprint bukti pembayaran
pajak dari samsat," katanya.
Untuk print
pengesahan pajak itu, sendiri bisa dilakukan di mobil keliling, gerai samsat di
mal, kantor samsat kecamatan di lima wilayah kota.
"Kantor
samsat kecamatan lima wilayah itu ada di Kecamatan Pulogadung (Jakarta Timur),
Penjaringan (Jakarta Utara), Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kebon Jeruk
(Jakarta Barat), dan Kemayoran (Jakarta Pusat)," katanya.
Namun, untuk
pembayaran pajak ini baru bisa dilakukan untuk pajak tahunan.
Sementara, PKB
lima tahunan tidak bisa dilakukan karena masih harus melakukan cek fisik
kendaraan.
"Nanti
kedepannya kami tingkatkan juga, WP bisa membayarnya melalui mobile banking
atau e-banking," katanya.
Meski
demikian, untuk pembayaran pajak tersebut, harus sesuai dengan data kepemilikian.
Nama rekening
WP harus sesuai dengan nama pajak kendaraan yang dibayarnya.
Wajib Pajak
dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam server
SAMSAT dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di SAMSAT)
Mekanisme
Tahapan Transaksi pembayaran e-samsat adalah:
WP atau
pemohon mengunjungi ATM bank terdekat untuk melakukan transaksi pembayaran;
Akan tampil
menu pajak kendaraan bermotor di layar mesin ATM
Wajib pajak / pemohon memasukan Kode Nopol kendaraannya diawali dengan 4 digit angka dan dilanjutkan dengan memasukan konversi huruf (karena pada mesin ATM tidak ada entri Huruf)
Wajib pajak / pemohon memasukan Kode Nopol kendaraannya diawali dengan 4 digit angka dan dilanjutkan dengan memasukan konversi huruf (karena pada mesin ATM tidak ada entri Huruf)
Contoh konversi huruf :
A = 01
Contoh :
B 1234 BAD
1234 + B = 02, A = 01, D = 04
Maka yang di entry pada layar ATM adalah :
1234 02 01 04
Petunjuk akan
ditampilkan pada layar ATM
B= 02
C = 03
D = 04
E = 05
F = 06
Dst… s/d Z = 26
ATM akan
melakukan verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor ke server Samsat berdasarkan
data nasabah pemilik kartu ATM dan Nopol yang di-entry pada layar ATM.
Jika seluruh
proses identifikasi sesuai dan valid maka pada layar ATM akan menampilkan data
kendaraan yang dimaksud beserta jumlah besaran nominal PKB dan SWDKLLJ yang
harus dibayar.
Jika wajib
pajak setuju dengan informasi yang ditampilkan, maka pemohon dapat melanjutkan
proses pembayaran.
Jika proses
pembayaran selesai dan dinyatakan berhasil maka dari mesin bank secara otomatis
akan mengeluarkan bukti pembayaran berupa struk yang memiliki bentuk dan ukuran
sesuai ketentuan.
Untuk lebih jelasnya bisa lihat di video ini
sumber : http://wartakota.tribunnews.com/
sumber : http://wartakota.tribunnews.com/
Cara Mudah Bayar Pajak Motor Secara Online lewat ATM
4/
5
Oleh
rans bastian